Monumen Penjara Banceuy


Penjara Banceuy menjadi bagian dari saksi bisu sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Di penjara ini, presiden pertama RI Ir. Soekarno pernah mendekam selama delapan bulan atas tuduhan pemberontakan dan dijerat pasal-pasal karet haatzai artikelen. Saat itu, pada akhir Desember 1929, Soekarno yang menjabat Ketua PNI dijebloskan ke Penjara Banceuy bersama rekan satu pergerakannya, yaitu R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI Pusat PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II Cabang Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Cabang Bandung).

Di penjara itu, Soekarno menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 x 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen. Pada ruangan pengap ini pula, Soekarno menyusun pidato pembelaan (pledoi), yang dibacakan pada sidang Pengadilan Hindia Belanda di Gedung Landraad (kini Gedung Indonesia Menggugat) di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pledoi dengan judul Indonesie Klaagt Aan (Indonesia Menggugat) pun menjadi terkenal hingga ke negeri Belanda.


Lihat Juga :
Rumah Bersejarah Inggit Garnasih
Gedung Indonesia Menggugat
Comment
Open Discussion
Copyright © . Visual Anak Negeri